Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Napoleon Keluarkan Pernyataan Mengejutkan

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonparte mengaku tak terima dengan putusan hakim, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Di dalam sidang tersebut, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri ini mengaku lebih baik mati dari pada martabatnya dilecehkan akibat kasus tersebut.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," sambung dia.

Atas dasar penolakan tersebut, Napoleon mengajukan banding kepada hakim.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tambahnya.

Adapun vonis hakim yang dijatuhkan kepada dirinya lebih berat dari pada tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara.

Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370 ribu dollar Amerika Serikat dan 200 ribu dollar Singapura dari Djoko Tjandra. Uang tersebut ia terima melalui perantara Tommy Sumardi.

Suap tersebut diberikan agar Napolen membocorkan informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol.

Selain itu, Napolen juga diminta untuk menyurati Direktorat Jendreral Imigrasi agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di dalam sistem keimigrasian.


Dianjurkan