Modus Guru Privat Cabuli 4 Anak Murid, dengan Iming-iming Uang Rp 50 ribu

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Seorang guru privat di Jakarta Utara ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Pelaku ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan modus membuka perpustakaan di tempat tinggalnya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan korbannya adalah 4 orang anak laki-laki, umur dari 6 hingga 11 tahun.

"Korban pelecehan dari tersangka namanya NTP umur 40 tahun warga Sumatera Utara. Modus membuka perpustakaan umum, agar anak untuk bisa ke sana. Yang bersangkutan memasang Wifi untuk belajar dan main game."ungkap AKBP Nasriadi pada wartawan, Senin (22/02/2021).

Polisi pun mengungap modus pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu.

"Pelaku melakukan pelecehan ketika korbannya sendiri, dan dikunci dalam ruangan. Hal ini sudah berlaku 1 tahun lebih. Korbannya bahkan dari keterangan yang mereka sampaikan sudah 5 hingga 6 kali jadi korban pelecehan, dengan iming-iming materi, korban diberikan uang Rp 50 ribu setiap kali melakukan pelecehan. Hal ini terungkap ketika salah satu korban ada uang 50 ribu di tasnya,"jelas AKBP Nasriadi.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video Editor: Rengga


Dianjurkan