IPW Desak Polres Jakpus Proses Laporan Dalton Ichro Tanonaka

  • 3 tahun yang lalu
Dalam laporan tersebut Prem adik ipar Raam Punjabi itu dikenakan Pasal 266 dan Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancam 7 tahun penjara. Sehingga Prem bisa segera ditahan pihak kepolisian begitu kasus ini diproses,” tegasnya.
Laporan tersebut, sambung Neta, terkait dugaan memberikan keterangan saksi palsu dalam kasus investasi. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara selama 7 tahun barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik lisan maupun tulisan.
“Laporan Dalton terhadap Prem tertuang pada nomor laporan polisi LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Dalton sendiri dan terlapor atas nama Prem Harjani. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP berkaitan dengan keterangan palsu,” jelas Neta.