Selandia Baru Kini Legalkan Bunuh Diri

  • 4 tahun yang lalu
Selandia Baru jadi salah satu negara yang memilih legalkan bunuh diri atau euthanasia, yaitu tindakan sukarela mengakhiri kehidupan karena sakit berat
Kebijakan itu diputuskan berdasarkan hasil referendum yang menunjukan 65,2 persen pemilih mendukung End of Life Choice Act atau Undang-Undang Pilihan Akhir Kehidupan menjadi aturan baru.
Dalam aturan tindakan euthanasia ada ketentuan khusus yang wajib dipatuhi, di antaranya sebagai berikut:

Orang tersebut harus warga negara Selandia Baru atau penduduk tetap yang berusia di atas 18 tahun dengan penyakit mematikan.
Orang dengan penyakit mematikan tersebut mempunyai harapan hidup kurang dari enam bulan.
Pasien mengalami penurunan kemampuan fisik yang tidak dapat diubah.
Keadaan pasien harus dievaluasi oleh banyak profesional medis, termasuk seorang dari praktisi medis yang ditunjuk pemerintah. Tindakan eutanasia harus disetujui oleh dua dokter.
Dokter dan perawat tidak diperbolehkan memulai percakapan tentang pilihan eutanasia kepada pasien. Petugas kesehatan tidak diwajibkan untuk membantu pasien yang memilih tindakan eutanasia, jika mereka keberatan.

Tindakan euthanasia tidak diperbolehkan, jika seseorang tidak dapat memenuhi syarat, karena usia lanjut, penyakit mental, atau kecacatan saja.