DPR Jelaskan soal Halaman UU Cipta Kerja yang Berubah-ubah

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan soal draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, sejak disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Setidaknya, hingga Selasa (13/10/2020), ada empat draf UU Cipta Kerja yang beredar dan berbeda.

Menurut Azis, jumlah halaman yang berubah-ubah itu disebabkan proses penyuntingan, pengetikan dan pemilihan jenis kertas.

"Perlu kami sampaikan bahwa mengenai jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik," kata Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR, Selasa (13/10/2020).

Azis mengatakan, ketika draf UU Cipta Kerja itu masuk dalam proses pengetikan, maka akan menggunakan ukuran kertas legal sesuai dengan syarat dalam aturan perundang-undangan.

Azis menambahkan, setelah proses pengetikan final, ada 812 halaman draf UU Cipta Kerja.

"Kalau UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman, Jadi secara resmi kami lembaga DPR berdasarkan laporan dari sekjen jumlah halaman sebanyak 812 halaman," pungkasnya.

Selain itu, DPR RI dijadwalkan bakal menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (14/10/2020).

Setelah diserahkan, nantinya berkas Omnibus Law UU Cipta Kerja itu akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi sebelum diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dianjurkan