Ini Kata Sejumlah Menteri Terkait Isi UU Cipta Kerja
- 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu kemarin (07/10/2020), sejumlah Menteri menjelaskan isi Undang-Undang Cipta Kerja di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian.
Pemerintah menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kepastian hukum penciptaan lapangan kerja.
Ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama sejumlah Menteri Ekonomi.
Airlangga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja juga berpihak bagi pelaku UMKM, karena rakyat akan semakin dipermudah untuk membuka usaha.
Selain itu, Airlangga mengkalim, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi solusi penciptaan lapangan kerja baru.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja dapat mempermudah perizinan usaha UMKM
yang turut menyerap tenaga kerja paling besar.
Teten mengatakan, dengan adanya Undang-Undang ini juga bisa mempermudah pembentukan koperasi walau dengan anggota yang terbatas.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga memastikan Undang-Undang Cipta Kerja justru memberi perlindungan lebih bagi buruh yang bekerja dalam sistem kontrak.
Buruh yang di PHK akan diberi bantuan oleh pemerintah.
Pemerintah menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kepastian hukum penciptaan lapangan kerja.
Ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama sejumlah Menteri Ekonomi.
Airlangga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja juga berpihak bagi pelaku UMKM, karena rakyat akan semakin dipermudah untuk membuka usaha.
Selain itu, Airlangga mengkalim, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi solusi penciptaan lapangan kerja baru.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja dapat mempermudah perizinan usaha UMKM
yang turut menyerap tenaga kerja paling besar.
Teten mengatakan, dengan adanya Undang-Undang ini juga bisa mempermudah pembentukan koperasi walau dengan anggota yang terbatas.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga memastikan Undang-Undang Cipta Kerja justru memberi perlindungan lebih bagi buruh yang bekerja dalam sistem kontrak.
Buruh yang di PHK akan diberi bantuan oleh pemerintah.