Menyerahkan Diri, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Diancam 6 Tahun Penjara

  • 4 years ago
Menyerahkan Diri, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Diancam 6 Tahun Penjara

Pelaku tabrak lari pesepeda di Jalan Sudirman-Jalan Arifin Achmad akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru, Senin (14/9/2020).

Pelaku berinisial MA menyerahkan diri didampingi keluarga dan pengacara pukul 10.50 WIB.

Diketahui MA bekerja sebagai pegawai di pabrik kelapa sawit yang ada di Riau.

Kasatlantas Kompol Emil Eka Putra sebut pihaknya pun masih mendalami penyebab MA melarikan diri.

Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda Rp75 juta.
Video : Akhwan
Narasi : Sofi

Recommended