• 4 years ago
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Polda Bali meringkus drummer band Superman Is Dead tersebut usai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan postingan di akun media sosial Instagram milik Jerinx yang menyebutkan bahwa IDI merupakan kacung WHO. Kemungkinan Jerinx dipenjara paling lama 6 tahun sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keputusan kepolisian untuk menahan Jerinx menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Beberapa orang menganggap hal ini merupakan bentuk ketegasan atas penegakan protokol kesehatan, namun beberapa lainnya justru menganggap ini sebagai sebuah pelanggaran atas kebebasan berpendapat.
Postingan Jerinx di media sosial yang vokal terhadap isu-isu mengenai Covid-19 tergolong masuk ke dalam dampak negatif infodemik. Infodemik adalah penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial sehingga menciptakan kepanikan bagi masyarakat. Namun, terjeratnya pria bernama asli I Gede Ari Astina dengan UU ITE dirasa kurang tepat karena di dalam UU tersebut banyak terdapat pasal karet.