Lima Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

  • 4 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, curanmor berhasil ditangkap Jajaran Reskrim Polres Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah. Selain menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencuri motor, Polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor berbagai merk sebagai barang bukti.

Kelima orang tersangka ini dihadirkan petugas dalam jumpa pers yang digelar selasa siang (28,07,2020). Menurut Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Adrian Suez, lima orang pelaku curanmor ditangkap dalam tempat dan kasus yang berbeda-beda dalam operasi Sikat Candi yang digelar jajaranya. Namun modus operandinya hampir sama, yakni memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor dan melarikan motor dengan merusak kunci kendaraan. Karenanya Kapolres meminta agar para pemilik kendaraan berhati-hati saat memarkir kendaraannya dengan memberi pengaman tambahan.

Kelima orang itu terancam 5 tahun hukuman penjara karena akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



#Curanmor #Kriminal