Serahkan Kesimpulan Gugatan ke Hakim, Kubu Ruslan Buton: Harus Dikabulkan!

  • 4 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, pada Selasa (23/6/2020) siang.

Link berita: https://www.suara.com/news/2020/06/23/161420/serahkan-kesimpulan-gugatan-ke-hakim-kubu-ruslan-buton-harus-dikabulkan

Sidang lanjutan tersebut beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat yakni Ruslan Buton dan Polri selaku tergugat.

Gugatan praperadilan itu diajukan Ruslan berkaitan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

#RuslanButon #KesimpulanGugatan #SidangPraperadilan

Video Editor: Heriyanto
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom