Langgar PSBB, Warga Wajib Isi Surat Pernyataan

  • 4 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim gugus covid19 kecamatan makassar mengelar razia ke sejumlah pengedara yang melintas di jalan gunung latimojong makassar malam tadi , dalam razia ini sejumlah pengendara yang tidak patuh terhadap penerapan psbb seperti tidak menggunakan masker dan berboncengan namun tidak satu alamat di lakukan pendataan dan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Razia ini digelar tim gugus covid19 kecamatan makassar di jalan latimojong malam tadi .

Dalam razia ini petugas masih menemukan sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak patuh terhadap aturan pembatasan sosial berskala besar yang sudah diterapkan , sejak jumat 24 april lalu , seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah , dan juga nekat berboncengan namun tidak satu alamat .

Para pengendara yang melanggar peraturan perwali makassar nomor 22 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar ini diberikan teguran dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran , dan apabila mengulangi kembali bakal dikenakan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku .

Tim gugus covid19 kecamatan makassar berharap warga dapat berperan dalam pelaksanaan psbb , untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid19.

Selain menyasar pengendara yang tidak patuh , tim gugus covid19 kecamatan makassar juga memberikan teguran dan surat pernyataaan bagi sejumlah pelaku usaha diantaranya warung makan yang melanggar psbb dengan melayani makan ditempat.

#COVID19
#CORONA
#PSBBMAKASSAR