543 Perusahaan Langgar PSBB, 76 Terpaksa Disegel

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja di DKI Jakarta tercatat melakukan pelanggaran selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, perusahaan dinyatakan melanggar karena tetap beraktivitas saat PSBB berlangsung meskipun tidak termasuk dalam bidang pekerjaan yang mendapatkan pengecualian.

Selain menyegel 76 perusahaan, pemerintah juga memberi peringatan kepada 467 perusahaan lainnya.

\"Ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran. Sedangkan ada 76 saja yang disegel sementara, karena mereka bukanlah 11 komponen atau bidang yang mendapat pengecualian. Kemudian sisanya dalam bentuk peringatan dan teguran,\" kata Doni Monardo, Senin (27/04/2020).

Doni berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan jumlah kasus positif corona di Jakarta.

\"Mudah-mudahan langkah tegas yang dilakukan oleh Gugus Tugas Provinsi DKI dapat memberikan efek yang positif bagi semakin berkurangnya kasus positif di Jakarta,\" ucapnya.