DPR Tolak Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Anggota Komisi III DPR-RI Arsul Sani tak setuju terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.

Menurutnya, usulan kenaikan ini tak patut untuk dibahas sekarang, karena Indonesia tengah menghadapi wabah pandemi Covid-19 atau virus corona. Arsul meminta, agar usulan tersebut dibatalkan.

Kami yang di DPR akan meminta agar, soal usulan kenaikan gaji itu dibatalkan saja, ujar Arsul (4/4/2020).

Menurut Arsul, usulan untuk menaikkan gaji pimpinan KPK ini diajukan pada masa pimpinan KPK sebelumnya, Agus Rahardjo.

Usulan kenaikan tersebut semula diajukan oleh pimpinan KPK yang lama, di bawah ketua Pak Agus Rahardjo, bukan oleh pimpinan KPK yang sekarang , kata Arsul kepada Kompas TV, (5/4/2020).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pimpinan KPK meminta gajinya dinaikkan sebesar Rp. 300 Juta rupiah, di tengah pandemi virus Covid-19.

Saat ini, gaji dan tunjangan Ketua KPK diketahui mencapai 123,9 juta rupiah, sementara gaji dan tunjangan Wakil Ketua KPK mencapai 112,5 juta rupiah.

Hal ini sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dianjurkan