DPR RI Tetap Gelar Sidang Paripurna Dengan Protokol Covid

  • 4 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah wabah virus corona, Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk tidak memperpanjang masa reses persidangan kedua dan akan menggelar rapat paripurna dimulainya masa persidangan ketiga pada Senin (30/03/2020) esok.

Rencananya, rapat akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari sebaran virus corona.

Nantinya pidato ketua DPR akan disampaikan secara singkat berisi pokok bahasan yang akan dibahas selama masa sidang.

DPR harus menyelesaikan sejumlah undang-undang yang akan dibahas hingga diputuskan termasuk soal wabah corona.

Dianjurkan