Hakim MK Kritik Aturan Lampu Motor

  • 4 tahun yang lalu
Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menilai, pasal yang mewajibkan lampu motor menyala di siang hari layak dikritik. Pasal tersebut yakni pasal 107 ayat 1 dan 2 UU LLAJ. Menurutnya, dua ayat dalam pasal itu harus dipahami secara kesatuan. Dalam ayat 1, dinyatakan bahwa lampu motor harus dinyalakan pada malam hari dan dalam kondisi tertentu. Menurut Daniel, kondisi tertentu yang dimaksud adalah dalamkondisi jarak pandang terbatas baik karena huja atau kabut. Jadimenurutnya, penafsiran polisi selama ini yang mewajibkan lampu motor dinyalakan saat siang hari cerah bisa saja salah kaprah.