Pengendara Moge yang Tabrak Nenek di Bogor Terancam 6 Tahun Penjara

  • 5 tahun yang lalu
Pengendara motor gede dinyatakan sebagai tersangka setelah menabrak seorang nenek hingga tewas dan cucunya yang saat ini masih kritis di RS PMI Kota Bogor. Tersangka merupakan seorang karyawan di sebuah bank milik BUMN. Akibat kelalaiannya, tersangka dikenai Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman penjara selama enam tahun. 
Pengendara Moge yang Tabrak Nenek di Bogor Terancam 6 Tahun Penjara