Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara

  • 5 tahun yang lalu
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan bahwa Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan pasal penyiaran kebohongan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1946 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pihak yang menyebarkan bisa dijerat dan bisa juga tidak.


Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/