Tol Layang Hanya Untuk Kendaraan Kecil, Golongan 1, Ini Penjelasannya

  • 5 tahun yang lalu
Tol layang Jakarta Cikampek pagi ini dibuka, 15 Desember 2019, pukul 06.00 WIB. Pembukaan tersebut disambut meriah oleh masyarakat. Meski demikian, tak semua kendaraan yang boleh melintasi tol yang memiliki panjang 36,4 km ini. Hanya kendaraan golongan 1 yang diperbolehkan masuk. Artinya, kendaraan-kendaraan besar seperti truk, tronton, bus untuk saat ini belum diperbolehkan menggunakan tol layang ini. Pasalnya, apabila terjadi kecelakaan, mogok, dsb, petugas tol akan kesulitan untuk melakukan evakuasi.

Tol layang Jakarta Cikampek sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2019. Pembukaan tol layang ini disambut positif oleh masyarakat. Harapannya, tol yang memiliki panjang 36,4 km ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan hingga 40 persen. Para pengendara dapat menaiki tol layang ini dari km 10 untuk kendaraan yang berasal dari arah Jakarta menuju Cikampek. Sementara untuk pengendara dari arah Cikampek menuju Jakarta, dapat menaikinya dari km 48, Karawang. Selama libur lebaran dan tahun baru, penggunaan tol layang digratiskan bagi masyarakat.