Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto menilai seluruh asep First Travel harus dikembalikan kepada korban penipuan. Ia juga menilai aset First Travel tidak boleh di ambil negara.
"Uang-uang yang hasil sitaan itu menjadi hak penuh para jemaah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menurutnya negara tak punya hak atas aset First Travel. Pasalnya aset tersebut bukan proyek yang berasal dari APBN atau APBD. Ia juga mengatakan aset First Travel murni uang rakyat.
Negara seharusnya mengawal ganti rugi untuk korban biro perjalanan umrah itu. Pemerintah wajib mencari sumber pendanaan bisa tak bisa memenuhi ganti rugi korban.
Ini adalah 21 aset bernilai besar yang disita negara :
1. Tanah seluas 10 ribu meter2 di NTT atas nama Ahmad Yani
2. Tanah seluas 9.460 meter2 di NTT atas nama Lilik Setianingsih Soetjipto
3. Tanah seluar 13.270 m2 di NTT atas nama Azhar
4. Tanah seluar 100 m2 di NTT atas nama Esti Agustin
5. Apartemen Puri Park View di Jakbar atas nama Esti Agustin
6. Apartemen East 8 di Jakarta Selatan
7. Sertifikat Hak Guna Bangunan rumah di Vasa Kebagusan Jaksel]
8. Uang tunai Rp. 1,3 m
9. Buku tabungan di 35 rekening senilai Rp 6,4 m
10. Polis asuransi dengan total Rp 839 juta
11. 53 cincin/ berlian/ emas senilai Rp 374 juta
12. Mobil Daihatsu Sirion
13. Mobil Honda HRV
14. Mobil Ford Ranger Double Cabin
15. Mobil Honda City
16. Mobil Nissan X-traill
17. Mobil Toyota Hiace
18. Interculture Tourindo tahun 2019 dengan nilai saham Rp 500 juta
19. Akta perusahaan Anniesa Hasibuan Fashion tahun 2015 dengan nilai saham Rp 5 m
20. First Anugerah Karya Wisata tahun 2011 dengan nilai saham sebesar Rp 1 m
21. Anugerah Nusantara Mandiri Prima tahun 2014 dengan nilai saham sebesar Rp 5 m. MI ( Susanto/ Adam Dwi ), Antara Foto ( Reno Esnir/ Muhammad Adimaja/ Risky Andrianto )
DPR: Aset First Travel Murni Dari Uang Rakyat
"Uang-uang yang hasil sitaan itu menjadi hak penuh para jemaah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menurutnya negara tak punya hak atas aset First Travel. Pasalnya aset tersebut bukan proyek yang berasal dari APBN atau APBD. Ia juga mengatakan aset First Travel murni uang rakyat.
Negara seharusnya mengawal ganti rugi untuk korban biro perjalanan umrah itu. Pemerintah wajib mencari sumber pendanaan bisa tak bisa memenuhi ganti rugi korban.
Ini adalah 21 aset bernilai besar yang disita negara :
1. Tanah seluas 10 ribu meter2 di NTT atas nama Ahmad Yani
2. Tanah seluas 9.460 meter2 di NTT atas nama Lilik Setianingsih Soetjipto
3. Tanah seluar 13.270 m2 di NTT atas nama Azhar
4. Tanah seluar 100 m2 di NTT atas nama Esti Agustin
5. Apartemen Puri Park View di Jakbar atas nama Esti Agustin
6. Apartemen East 8 di Jakarta Selatan
7. Sertifikat Hak Guna Bangunan rumah di Vasa Kebagusan Jaksel]
8. Uang tunai Rp. 1,3 m
9. Buku tabungan di 35 rekening senilai Rp 6,4 m
10. Polis asuransi dengan total Rp 839 juta
11. 53 cincin/ berlian/ emas senilai Rp 374 juta
12. Mobil Daihatsu Sirion
13. Mobil Honda HRV
14. Mobil Ford Ranger Double Cabin
15. Mobil Honda City
16. Mobil Nissan X-traill
17. Mobil Toyota Hiace
18. Interculture Tourindo tahun 2019 dengan nilai saham Rp 500 juta
19. Akta perusahaan Anniesa Hasibuan Fashion tahun 2015 dengan nilai saham Rp 5 m
20. First Anugerah Karya Wisata tahun 2011 dengan nilai saham sebesar Rp 1 m
21. Anugerah Nusantara Mandiri Prima tahun 2014 dengan nilai saham sebesar Rp 5 m. MI ( Susanto/ Adam Dwi ), Antara Foto ( Reno Esnir/ Muhammad Adimaja/ Risky Andrianto )
DPR: Aset First Travel Murni Dari Uang Rakyat
Category
🗞
Berita