Sofyan Basir Bebas, KPK Rencanakan Kasasi - AAS News

  • 5 tahun yang lalu
Mantan direktur utama PLN Sofyan Basyir, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, karena kasus dugaan korupsi PLTU Riau 1. Selama 6 bulan Sofyan Basyir mendekam di penjara lembaga anti rasuah dengan status sebagai terdakwa. Namun kemarin, mantan direktur utama PLN tersebut divonis bebas murni oleh hakim yang menyidangkan kasusnya di pengadilan tipikor Jakarta. Pengadilan menyatakan sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terlibat kasus korupsi, seperti dakwaan persidangan. berikut perjalanan kasus Sofyan Basyir.

Dianjurkan