Daftar 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Terkena Perluasan Ganjil Genap

  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai Senin (9/9/2019) menerapkan kebijakan perluasan jalan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

25 ruas jalan di kawasan Jakarta terkena perluasan kebijakan ganjil dan genap.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, bahkan perluasan kebijakan ini tidak hanya di jalan raya, namun 28 gerbang tol di Jakarta juga ikut terkena perluasan ganjil genap.

"Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya," kata Liputo beberapa waktu lalu di Jakarta.

Mobil yang memiliki pelat nomor yang berbeda pada waktu penerapan ganjil genap dapat dikenakan sanksi.

Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.