Menteri Sri Mulyani Usulkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dinaikkan 100 Persen

  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menurut pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.

Hal itu berarti peserta JKN kelas I yang tadinya membayar Rp Rp 80.000 tiap bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Sedangkan untuk peserta JKN kelas II diusulkan yang tadinya membayar Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan.

JKN kelas III juga tidak lepas dari pengusulan kenaikan itu, yang tadinya mereka membayar Rp 25.500, diusulkan menjadi Rp 42.000 tiap peserta per bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.

“Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

“DJSN tadi Rp 75.000 untuk kelas III dan Rp 120.000 untuk kelas I, kami mengusulkan Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I yang akan kita mulai pada 1 Januari 2020,” lanjutnya.

Dianjurkan