DPR Gelar Paripurna Bahas Amnesti Baiq Nuril

  • 5 tahun yang lalu
Komisi III DPR menyetujui pemberian amnesti kepada terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun. Hasil keputusan di Komisi III itu selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk dibacakan ke seluruh anggota fraksi di Parlemen. 
DPR Gelar Paripurna Bahas Amnesti Baiq Nuril