Dari Jumat Hingga Minggu, Waktu KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

  • 5 tahun yang lalu
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUN-VIDEO.COM - Usai Mahkamah Konstitusi membacakan putusan soal perkara sengketa hasil Pilpres 2019, malam ini KPU langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap sebagai bentuk tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

"Karena memang sudah dijadwalkan. Sebetulnya dijadwalkan itu sore tadi. Tapi karena pembacaan putusan memang sampai malam. Kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Katanya, bila sesuai Undang-Undang, KPU punya waktu selama 3 hari setelah putusan dibacakan untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih. Artinya, ada tiga hari dimulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk tetapkan paslon terpilih.

"Kita ikuti ketentuan yang ada dalam UU. Kita bawa putusan ini dulu. Lalu kita lakukan rapat pleno. Kalau kalendernya KPU itu kan 3 hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ujarnya.

Enggan menjawab apakah putusan MK sesuai ekspektasi mereka, Arief sebut sidang sengketa hasil Pilpres dengan mereka sebagai Termohon merupakan proses pertanggung jawaban dari apa yang sudah dikerjakan.

"Ini adalah proses pertanggung jawaban apa yang sudah kami kerjakan. Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima," pungkas dia.