Rugikan Negara Rp586 M, Eks Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

  • 5 tahun yang lalu
Eks Direktur Keuangan Pertamina Federick Siahaan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 4 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwuan menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp586 M saat masih menjabat di PT Pertamina 2009 lalu. Kala itu PT Pertamina berinvestasi di Blok Basker Manta Gummy Australia. Kasus ini Juga melibatkan Eks Direktur Utama Pertamina Karen Galalia Agustiawan.