MA Restui Mantan Napi Korupsi Nyaleg

  • 5 tahun yang lalu
Mahkamah Agung (MA) merestui mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon legislatif dengan membatalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tahun 2008. Terkait putusan ini KPU memintai partai politik untuk berkomitmen tidak mengajukan caleg mantan koruptor.



Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/