Peliknya Transplantasi Organ Tubuh (2)

  • 5 tahun yang lalu
Ketua Dewan Penasehat MKEK IDI Agus Purwadianto menegaskan bahwa jual beli organ tubuh dilarang oleh Undang-Undang. Transplantasi organ tubuh harus berdasarkan kesukarelaan dan tidak boleh merugikan salah satu pihak. Diperlukan kehadiran Komite Transplantasi Nasional untuk mempertemukan antara penerima dan pendonor agar proses donor tak menyalahi aturan.