Tak Registrasi Kartu Prabayar, Ini Sanksinya

  • 5 tahun yang lalu
Pengguna kartu prabayar diwajibkan untuk mendaftarkan kartunya dengan mencantumkan NIK KTP-el dan nomor Kartu Keluarga. Pelanggan yang tidak meregistrasikan kartu prabayarnya hingga 28 Februari 2018 akan diberi sanksi berupa pemblokiran nomor telepon seluler.