WN Malaysia Penyelundup Sabu 10,3 kg di Vonis 18 tahun

  • 5 tahun yang lalu
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 18 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar terhadap Wardiah, 41, Ibu rumah tangga (IRT) asal Malaysia. Wardiah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelundupan sabu seberta 10,3 kiligram dari Malaysia ke Indonesia.