Bantu Difabel Dapet Kerja

  • 6 tahun yang lalu
Merujuk pada UU No.4 Tahun 1997 bahwa perusahaan wajib memberikan 1% kuota bagi difabel bekerja. Namun pada faktanya memang masih sedikit perusahaan yang mempekerjakan difabel.Kerjabilitas simpelnya ialah sebuah job platform pencarian kerja, namun kami mengkhususkan diri untuk melayani pencari kerja disabilitas. Kami juga memberikan dukungan tergantung kebutuhan. Misalnya para disabel butuh di pandu atau dilatih pengembangan karier untuk masuk dunia kerja pertama kali. Kami melakukan beberapa cara konseling online. Selama ini stigmanya disabilitas tidak dapat bekerja. Meyakinkan perusahaan bah wa disabilitas juga aset SDM, sama seperti yang lain. Jadi, mereka jika mempekerjakan atau mencari tenaga kerja dari kalangan disabilitas bukan semata-mata bertujuan charity, amal, atau bagian dari CSR kantor.