Sidang Perdana Pelaku Pengeroyokan Suporter Persija

  • 6 tahun yang lalu
Sidang perdana kasus pengeroyokan hingga menewaskan suporter Persija, Haringga Sirla digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dua pelaku pengeroyokan yang masih berusia di bawah umur menjalani sidang dakwaan secara tertutup.

Dua pelaku didakwa dengan dakwaan alternatif yakni tentang penganiayaan atau tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman setengahnya karena masih di bawah umur.

Dari 14 pelaku tujuh tersangka dewasa masih dalam proses pelengkapan berkas pemeriksaan. Sementara berkas 5 tersangka di bawah umur lainnya baru akan dilimpahkan ke kejaksaan Rabu (17/10/2018) besok.