Status Hukum dan Eksistensi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

  • 6 years ago
- Selama 41 tahun berdiri, BANI telah menangani lebih dari 1000 perkara.

- Eksistensi BANI pun terlihat dari putusannya yang telah terdaftar di berbagai PN seluruh Indonesia dengan para pihak berasal dari berbagai negara.

- Di BANI terdaftar sebanyak 146 Arbiter, yang terdiri dari 75 Arbiter berkewarganegaraan Indonesia dan 71 Arbiter berkewarganegaraan asing dari berbagai profesi

- Dan ini dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan

- BANI didirikan oleh KADIN pada 1977 berdasarkan SK KADIN No : SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 Nov 1977 tentang Pembentukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

- BANI menjadi suatu lembaga yang otonom mengacu UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

- Fungsi dan tugas pokok BANI adalah menyelenggarakan proses penyelesaian sengketa bisnis melalui mekanisme arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
.
Download aplikasi VisualTV.Live:
- Google PlayStore : https://goo.gl/WbBj1k
- iOS App Store : https://goo.gl/aGpT11
.
Akses dan Follow Official Account VISUALTV.LIVE di:
- Website: www.visualtv.live
- Facebook : www.facebook.com/visualtvdotlive
- Twitter: www.twitter.com/VisualTVdotLive
- Instagram: https://www.instagram.com/visualtvdotlive
- Vidio: https://www.vidio.com/visualtvdotlive
- Daily Motion: http://www.dailymotion.com/visualtvdotlive
- Line: @visualtvlive
- Path: @visualtvlive
- BBM Channel: @visualtvdotlive

Recommended