Bos Saracen Jalani Sidang Perdana di PN Pekanbaru
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau hari ini (28/12) menggelar sidang dakwaan terhadap Jasriadi yang merupakan ketua kelompok Saracen.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terdakwa dianggap melanggar pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat kasus ini ditangani pihak kepolisian, Jasriadi ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran ujaran kebencian.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terdakwa dianggap melanggar pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat kasus ini ditangani pihak kepolisian, Jasriadi ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran ujaran kebencian.
Category
🗞
News