Maling Gasak Ponsel Usai Jebol Tembok Rumah Warga

KompasTV
KompasTV
4,055 pengikut
9 jam yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pencurian di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku mengambil ponsel milik warga usai masuk rumah dengan menjebol tembok.

Polisi meringkus seorang pria berinisial W, yang merupakan pelaku pencurian di jalan Daeng Tata 3 kecamatan Tamalate Makassar.

Pelaku yang merupakan buruh bangunan ini diketahui mencuri ponsel milik warga, usai masuk kerumah korbannya, dengan cara menjebol tembok kamar menggunakan besi.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih lima juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti handphone dibawa ke mapolrestabes Makassar. Pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/540321/maling-gasak-ponsel-usai-jebol-tembok-rumah-warga

Dianjurkan