Aturan Transportasi Online Belum Rampung

  • 7 tahun yang lalu
Di saat pemerintah daerah mulai tegas melarang operasional transportasi berbasis online, pemerintah pusat justru masih bingung meracik aturan ini. Kementerian Perhubungan baru akan melakukan diskusi, dengan pelaku usaha transportasi konvensional dan online pada 17 Oktober mendatang. Kedua pelaku bisnis akan diberi ruang, agar tetap bisa beroperasi. Kementerian Perhubungan mengklaim, meski bersaing ketat, baik transportasi konvensional maupun online masih dibutuhkan oleh masyarakat.