Di Kubu Raya, Pelanggar Lalin Dihukum Tanam Pohon

  • 7 tahun yang lalu
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah melakukan razia pelanggar hukum di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Razia lalu lintas sudah biasa. Tapi yang ini beda. Para pelanggar dihukum tindakan langsung (tilang) dengan menanam pohon.

Para pelanggar tidak keberatan dengan sanksi yang mereka terima. Selain sebagai bentuk penyadaran, sanksi menanam pohon dianggap merupakan kampanye peduli lingkungan. Menanam pohon juga sejalan dengan rentannya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat.