Ngeri, 12 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk
Empat pasangan non muhrim serta empat orang warga Sumatera Utara menerima hukuman cambuk di muka umum akibat melanggar syariat Islam. Mereka dihukum setelah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Atas perbuatannya, empat pasangan bukan muhrim itu dijerat hukuman 17 hingga 25 kali cambukan.
Category
🗞
News