ACTA Laporkan Ketua Bawaslu dan Pimpinan KPU DKI

  • 7 tahun yang lalu
Advokat Cinta Tanah Air melaporkan Ketua Bawaslu DKI dan pimpinan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. ACTA menilai kehadiran Bawaslu dan KPU di rapat internal tim sukses Ahok-Djarot sebagai pelanggaran kode etik pemilu. Laporan yang diajukan ACTA berdasarkan beberapa bukti yang mereka bawa. Diantaranya adalah berupa dokumen berita media massa online dan televisi. ACTA menilai penyelenggara pemilu bersikap tidak netral terhadap kandidat yang bertarung dalam pilkada DKI Jakarta. Selain itu, ACTA menilai pertemuan antara Ketua KPUD dan Bawaslu DKI seharusnya dilakukan terbuka, bukan secara diam-diam. 

Dianjurkan