Sebanyak 220 angkutan perkotaan (angkot) yang biasa beroperasi di Kota Bogor, Jawa Barat, terjaring dalam operasi yang dilakukan Satlantas Polresta Bogor Kota. Dari ratusan unit angkot yang diamankan, ada 62 unit angkot yang tidak dapat menunjukkan surat-surat.
Polisi menduga angkot tersebut merupakan hasil curian. Polisi akan menjerat sopir dan pemilik angkot dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Untuk yang tidak mampu menunjukkan surat-surat, akan kita arahkan ke unsur pidana. Kita akan jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian. Tentunya ini akan kita kembangkan jaringannya, tidak menutup kemungkinan bahwa ini adalah jaringan atau sindikat yang mengoperasikan angkot tanpa surat-surat." kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto di Mapolres Bogor Kota, Jumat (17/2/2017).
Polisi menduga angkot tersebut merupakan hasil curian. Polisi akan menjerat sopir dan pemilik angkot dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
"Untuk yang tidak mampu menunjukkan surat-surat, akan kita arahkan ke unsur pidana. Kita akan jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian. Tentunya ini akan kita kembangkan jaringannya, tidak menutup kemungkinan bahwa ini adalah jaringan atau sindikat yang mengoperasikan angkot tanpa surat-surat." kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto di Mapolres Bogor Kota, Jumat (17/2/2017).
Category
🗞
Berita