• 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan, mewacanakan Badan Intelijen Negara (BIN) dapat menahan seseorang yang dianggap berpotensi melakukan teror selama 10 hari.

Hal tersebut disampaikan di Kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016), ketika hendak mengikuti rapat di Istana Negara bersama Presiden RI.

Mengenakan Batik cokelat-hitam, mantan Kepala Staff Kepresidenan itu menilai pencegahan teror perlu ditingkatkan melalui berbagai cara, satu di antaranya, merevisi Undang Undang (UU) Anti-Teror dan UU Intelejen.

Dua UU tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk bisa diberikan wewenang yang lebih besar kepada pihak Kepolisian dan BIN supaya bisa mencegah terjadinya aksi teror.

"Diperlukan untuk bisa memberikan kelonggaran pada aparat keamanan, khususnya polisi untuk melakukan tindakan-tindakan lebih awal, sehingga pencegahan itu bisa dapat dilakukan lebih baik." katanya, ketika dikonfirmasi tentang revisi UU Anti-Teror.

"Kita juga lagi lihat berapa lama, apa yang berlaku umum, tentu juga nanti kita akan bisa pertimbangkan, kita lihatlah yang berlaku umum bagaimana, kan itu mungkin menahan sepuluh hari sudah itu bisa dilepas ya kenapa tidak?" tambahnya ketika dikonfirmasi tentang wewenang BIN untuk melakukan penahanan. (*)

Dianjurkan