Tergiur Imbalan Rp 25 Juta, Toni dan Tomas Terancam Hukuman Mati

  • 9 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu senilai Rp 5,9 miliar atau seberat 4,2 kg, Rabu (16/12/2015).
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air panas dan kemudian dibuang ke lubang kloset.

Kasubdit I Diresnarkoba Polda Kepri, AKBP Moch Shole, mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari tangkapan dua kurir narkoba asal Malaysia yang diamankan di Kampung Tua Pantai Nongsa Batam Kepri.

"Sabu yang dimusnahkan ini hasil tangkapan dari dua kurir narkotika Hilarius Toni alias Raju dan Tomas Jefarson Dosi alias Jefri," kata Shole.

Sholeh menjelaskan jumlah barang bukti yang disita seberat 4.250 gram.

Perkiraan harga barang bukti Rp 1,4 juta per gram, sehingga harga total dari jumlah sabu yang disita Rp 5,9 miliar.

Akibat dari perbuatan itu, Hilarius Toni dan Tomas Jeferson dikenai Pasal 114, Pasal 113, Pasal 112 dan atau Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman mati.

"Keduanya diancam hukuman mati. Hanya tergiur imbalan Rp 25 juta setelah lolos membawa sabu ke Surabaya," kata Shole. (*)

Dianjurkan