JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung membenarkan telah menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim kasus ekspor minyak sawit, Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Uang tersebut ditemukan disembunyikan di bawah kasur di salah satu kamar rumah milik Ali Muhtarom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa temuan itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan pada 13 April lalu. Uang yang ditemukan penyidik berupa mata uang asing sebanyak 3.600 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Harli memastikan bahwa uang sitaan tersebut telah diamankan dan dititipkan dalam rekening penitipan resmi.
#kejagung #hakim #suap #kasuscpo
Baca Juga Sederet Respons Tokoh soal Usulan Presiden ke-2 RI Soeharto Jadi Pahlawan Nasional di https://www.kompas.tv/nasional/588969/sederet-respons-tokoh-soal-usulan-presiden-ke-2-ri-soeharto-jadi-pahlawan-nasional
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588970/kasus-suap-cpo-kejagung-temukan-uang-rp5-5-miliar-di-rumah-hakim-ali-muhtarom
Uang tersebut ditemukan disembunyikan di bawah kasur di salah satu kamar rumah milik Ali Muhtarom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa temuan itu berasal dari penggeledahan yang dilakukan pada 13 April lalu. Uang yang ditemukan penyidik berupa mata uang asing sebanyak 3.600 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Harli memastikan bahwa uang sitaan tersebut telah diamankan dan dititipkan dalam rekening penitipan resmi.
#kejagung #hakim #suap #kasuscpo
Baca Juga Sederet Respons Tokoh soal Usulan Presiden ke-2 RI Soeharto Jadi Pahlawan Nasional di https://www.kompas.tv/nasional/588969/sederet-respons-tokoh-soal-usulan-presiden-ke-2-ri-soeharto-jadi-pahlawan-nasional
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588970/kasus-suap-cpo-kejagung-temukan-uang-rp5-5-miliar-di-rumah-hakim-ali-muhtarom
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kejaksaan Agung membenarkan temuan uang tunai senilai 5,5 miliar rupiah
00:05saat menggeledah rumah hakim kasus ekspor minyak sawit Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
00:11Uang disembunyikan di bawah kasur salah satu kamar Ali Muhtarom.
00:16Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harley Siregar,
00:20membenarkan bahwa ini adalah penggeledahan 13 April lalu.
00:24Uang yang ditemukan penyidik merupakan mata uang asing sebanyak 3.600 lembar
00:30dengan pecahan 100 dolar Amerika atau senilai 5,5 miliar rupiah.
00:36Harley menyebut uang sitaan sudah dititipkan ke rekening penitipan.
00:40Terkait dengan itu perlu juga saya sampaikan bahwa penyidik sudah menyetorkan,
00:58menyetortitipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di Bank BRI.
01:05Jadi supaya rekan-rekan media juga memahami bahwa
01:10cara-cara kerja penyidikan terkait dengan penyitaan untuk sejumlah uang
01:17itu langsung dilakukan penyetortitipan.
01:23Kejaksaan Agung sejauh ini menetapkan sejumlah tersangka
01:27dalam kasus suap perkara korupsi perusahaan dalam ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
01:32Empat di antaranya merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
01:37saat itu satu panitera, dua advokat, dan satu dari pihak perusahaan.
01:41Kasus suap dan gratifikasi hakim menurut penyidik kejaksaan Agung senilai 60 miliar rupiah.
01:47Jaksa penutup umum dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO
02:01tahun 2022 lalu memberikan denda pokok 1 miliar rupiah masing-masing terhadap tiga perusahaan.
02:08Selain itu ada juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 900 miliar rupiah lebih
02:14untuk Permata Hijau Group, 11 triliun rupiah lebih untuk Wilmar Group,
02:20dan 4,8 triliun rupiah untuk Musimas Group.
02:24Jaksa menyebut terdakwa perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
02:31Namun dalam putusan tiga hakim yang menangani, perbuatan ketiga perusahaan bukanlah tindak pidana
02:37sehingga diputus lepas atau onslak.
02:44Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat terkait perkara suap empat hakim
02:48dalam putusan lepas korupsi ekspor CPO.
02:52Penyidik kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai pecahan rupiah termasuk uang tunai asing.
02:57Terbaru, penyidik menyita tiga mobil tambahan sebagai barang bukti,
03:02termasuk dua unit sepeda motor Vespa sebagai barang bukti.
03:07Tidak hanya itu, dalam penggeledahan terakhir, penyidik kejagung juga menyita empat unit sepeda Brompton.
03:18Ini adalah ketiga hakim yang menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO
03:24di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
03:27Mereka diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa.
03:31Menurut kejaksaan Agung, ketiga hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu,
03:38Muhammad Arief Nuryanta, yang diduga meminta 60 miliar rupiah.