JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri atas tindakannya berlibur ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan Lucky Hakim dimintai keterangan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri atas pelanggaran yang dilakukannya, di Gedung Inspektorat Kemendagri, Gambir.
Dari hasil pemeriksaan, Lucky Hakim dinyatakan tidak memahami aturan bepergian ke luar negeri oleh Kemendagri.
Aturan tentang kepala daerah bepergian ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76, yakni kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksinya adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim memenuhi panggilan Wamendagri Bima Arya terkait liburannya ke luar negeri.
Pertemuan itu berlangsung kurang lebih lima belas menit. Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya terkait aturan izin kepala daerah ke luar negeri.
Baca Juga Akui Kesalahan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi Sikap Bupati Indramayu Lucky Hakim di https://www.kompas.tv/regional/585606/akui-kesalahan-gubernur-jabar-dedi-mulyadi-apresiasi-sikap-bupati-indramayu-lucky-hakim
#luckyhakim #kemendagri #bupati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/585623/akui-kesalahan-lucky-hakim-siap-terima-jika-disanksi-pemberhantian-sementara
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan Lucky Hakim dimintai keterangan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri atas pelanggaran yang dilakukannya, di Gedung Inspektorat Kemendagri, Gambir.
Dari hasil pemeriksaan, Lucky Hakim dinyatakan tidak memahami aturan bepergian ke luar negeri oleh Kemendagri.
Aturan tentang kepala daerah bepergian ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76, yakni kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksinya adalah pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim memenuhi panggilan Wamendagri Bima Arya terkait liburannya ke luar negeri.
Pertemuan itu berlangsung kurang lebih lima belas menit. Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya terkait aturan izin kepala daerah ke luar negeri.
Baca Juga Akui Kesalahan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Apresiasi Sikap Bupati Indramayu Lucky Hakim di https://www.kompas.tv/regional/585606/akui-kesalahan-gubernur-jabar-dedi-mulyadi-apresiasi-sikap-bupati-indramayu-lucky-hakim
#luckyhakim #kemendagri #bupati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/585623/akui-kesalahan-lucky-hakim-siap-terima-jika-disanksi-pemberhantian-sementara
Kategori
🗞
Berita