• 6 jam yang lalu
KOREA SELATAN, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, imbas dari penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengesahkan keputusan pemakzulan Yoon.

Sebelumnya, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korea Selatan melalui pemungutan suara pada Desember 2024 usai ia mendeklarasikan status darurat.

Setelah voting di parlemen, status pemakzulan tersebut bergulir di Mahkamah Konstitusi dan kini telah disahkan.

Baca Juga Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, MK Korea Selatan: Presiden Terbukti Langgar Konstitusi di https://www.kompas.tv/internasional/584828/yoon-suk-yeol-resmi-dimakzulkan-mk-korea-selatan-presiden-terbukti-langgar-konstitusi

#presidenkorsel #pemakzulan #koreaselatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/584879/mk-korea-selatan-resmi-makzulkan-presiden-yoon-suk-yeol-buntut-polemik-status-darurat-militer

Dianjurkan