• kemarin dulu
KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menerapkan sistem peradilan elektronik e-Court sejak 2018 untuk mempercepat dan mempermudah akses hukum.

Sistem ini memungkinkan pengajuan perkara, pembayaran biaya, serta persidangan dilakukan secara digital tanpa harus datang ke pengadilan.

Menurut Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Humas MA, Irwan Rosady, e-Court adalah bagian dari reformasi peradilan guna mewujudkan sistem hukum yang lebih transparan, cepat, dan efisien.

Prosesnya dimulai dari pendaftaran online (e-Filing), pembayaran melalui e-Payment, hingga pemanggilan digital (e-Summons).

Persidangan juga bisa dilakukan secara daring melalui e-Litigation, mengacu pada SK Ketua MA Nomor 129 Tahun 2019.

Dengan digitalisasi ini, proses peradilan diharapkan lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.

#manews

Baca Juga Hasil Piala FA dan Liga Eropa Tadi Malam: Manchester City ke Semifinal, Beda Nasib Duo Milan di https://www.kompas.tv/olahraga/584132/hasil-piala-fa-dan-liga-eropa-tadi-malam-manchester-city-ke-semifinal-beda-nasib-duo-milan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/584134/mahkamah-agung-terapkan-e-court-percepat-proses-peradilan-ma-news

Dianjurkan