• bulan lalu
Jubir TV, Sukabumi - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Ketua BAZNAS RI, KH. Noor Achmad, menyampaikan bahwa selain menetapkan besaran nilai zakat fitrah pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, serta fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Kiai Noor menyatakan bahwa keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat. Namun, hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.
Namun demikian, Kiai Noor juga menyampaikan bahwa bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar, atau yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan daerahnya masing-masing.

Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M di Kota/Kabupaten se-Jawa Barat berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dikonsumsi sehari-hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah di Jawa Barat adalah sebagai berikut:


------------------------------------------------------------------------

Berita-berita terkini dan liputan Langsung dapat Anda peroleh dengan cepat dan akurat di sini. Jangan lewatkan juga berita-berita populer yang sedang menjadi sorotan saat ini.

Jubirtvnews: https://jubirtvnews.com/
Jurnalis Bicara: https://www.jurnalisbicara.com/
Silat Jabar: https://www.silatjabar.com/
Hallo Sukabumi: https://sukabumi.hallo.id/
Kumpalan: https://kumpalan.com/

Selain itu, Anda juga dapat mengikuti kanal Jubir TV di berbagai platform media sosial:

Subscribe Channel YouTube Jubir TV: https://www.youtube.com/channel/UC_GZbG1GI0nBUYkwNS8SRWA
Official TikTok Jubir TV: https://www.tiktok.com/@jubirtv.official
Official Twitter Jubir TV: https://twitter.com/jubirtvofficial
Official Facebook Jubir TV: https://www.facebook.com/official.jubirtv
Official

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan