• bulan lalu
Kabar Gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April sampai 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menghapus tunggakan pajak kendaraan dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya mulai 8 April sampai 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan penghapusan tunggakan pajak dan denda itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.



Pro TV - Televisi Digital Berjaringan

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id

Dianjurkan