JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan uji formil atas Undang-Undang TNI yang baru disahkan pemerintah pada Kamis (20/03).
Sehari setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang, tujuh mahasiswa UI menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/03).
Para pemohon beralasan bahwa revisi Undang-Undang TNI tidak memenuhi asas keterbukaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Baca Juga Mahasiswa UI Gugat UU TNI yang Baru Disahkan ke MK, Dinilai Ancam Supremasi Sipil dan Demokrasi di https://www.kompas.tv/nasional/582433/mahasiswa-ui-gugat-uu-tni-yang-baru-disahkan-ke-mk-dinilai-ancam-supremasi-sipil-dan-demokrasi
#mahasiswaui #uutni #gugatanuutni #mk #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/582468/mahasiswa-ui-gugat-uu-tni-ke-mk-ini-sederet-poin-dan-alasannya
Sehari setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang, tujuh mahasiswa UI menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/03).
Para pemohon beralasan bahwa revisi Undang-Undang TNI tidak memenuhi asas keterbukaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Baca Juga Mahasiswa UI Gugat UU TNI yang Baru Disahkan ke MK, Dinilai Ancam Supremasi Sipil dan Demokrasi di https://www.kompas.tv/nasional/582433/mahasiswa-ui-gugat-uu-tni-yang-baru-disahkan-ke-mk-dinilai-ancam-supremasi-sipil-dan-demokrasi
#mahasiswaui #uutni #gugatanuutni #mk #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/582468/mahasiswa-ui-gugat-uu-tni-ke-mk-ini-sederet-poin-dan-alasannya
Kategori
🗞
Berita