• kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah polemik, DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Usai paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa proses revisi UU TNI tetap mempertahankan supremasi sipil. Puan juga berjanji DPR siap memberikan penjelasan kepada mahasiswa terkait kekhawatiran mereka terhadap revisi tersebut.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa tidak ada dwifungsi militer dalam UU TNI yang telah disahkan DPR. Ia juga membantah isu mengenai wajib militer bagi warga sipil.

Namun, sehari sebelum pengesahan, DPR belum mengunggah draf RUU TNI di situs resmi mereka. Padahal, DPR dan pemerintah mengklaim bahwa draf yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR.

#mahasiswa #tni #dprd

Baca Juga Datang ke TKP Penembakan 3 Polisi Gugur di Lampung, Kompolnas: Pelaku Terbiasa Pakai Senjata Api di https://www.kompas.tv/regional/581990/datang-ke-tkp-penembakan-3-polisi-gugur-di-lampung-kompolnas-pelaku-terbiasa-pakai-senjata-api

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/581992/tuai-ragam-penolakan-dari-masyarakat-dpr-tetap-sahkan-uu-tni

Dianjurkan