• 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) seharusnya mempersempit jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sejalan dengan semangat reformasi.

Namun, banyaknya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota TNI aktif memicu kekhawatiran para penggiat demokrasi bahwa dwi fungsi TNI akan kembali.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjamin bahwa revisi UU TNI yang tengah dibahas tidak akan mengembalikan dwi fungsi TNI seperti pada era Orde Baru.

Sejauh ini, perubahan hanya terbatas pada lima kementerian dan lembaga. Empat poin utama dalam revisi ini meliputi penguatan dan modernisasi alutsista, penegasan batasan penempatan prajurit dalam tugas nonmiliter di lembaga sipil, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta pengaturan batas usia pensiun.

Namun, Ketua Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, dalam perbincangan di Sapa Indonesia Akhir Pekan, menilai tidak ada urgensi untuk mempercepat revisi jika hanya mencakup poin-poin tersebut. Ia juga menyoroti bahwa rapat pembahasan digelar tertutup, sehingga sulit diawasi oleh publik.

Meskipun revisi disebut hanya membahas penempatan prajurit aktif di lima lembaga, potensi perluasan peran militer di ranah sipil tetap menjadi perhatian. Kontroversi mengenai posisi Letkol Teddy di Sekretariat Kabinet dan Mayjen Novi Helmy sebagai Direktur Utama menjadi contoh kekhawatiran akan kembalinya keterlibatan militer dalam jabatan sipil.

#revisiuutni #dwifungsi #abri

Baca Juga Pasar Tanah Abang Ramai Pembeli Jelang Lebaran, Begini Cerita dari Pedagang di https://www.kompas.tv/nasional/580731/pasar-tanah-abang-ramai-pembeli-jelang-lebaran-begini-cerita-dari-pedagang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580734/full-deretan-fakta-revisi-uu-tni-benarkah-akan-kembalikan-dwifungsi

Dianjurkan